Di antara tujuh skema sertifikasi mandatori Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang berlaku bagi bidang pasar modal, Skema Sertifikasi Jenjang Kualifikasi 6 Bidang Kepatuhan Subbidang Penyedia Jasa Keuangan Pasar Modal menempati posisi khusus: ini adalah satu-satunya skema pada Jenjang Kualifikasi 6 di antara ketujuhnya, mencerminkan level kompetensi manajerial-strategis, bukan sekadar operasional.
Artikel ini membahas skema tersebut secara menyeluruh — mulai dari definisi, unit kompetensi, hingga mengapa fungsi kepatuhan kini menuntut sertifikasi formal di tengah pengawasan OJK yang semakin ketat.
Apa Itu Skema Sertifikasi Kepatuhan Pasar Modal Jenjang Kualifikasi 6?
Skema ini mengatur standar kompetensi kerja bagi tenaga profesional yang menjalankan fungsi kepatuhan (compliance) pada penyedia jasa keuangan pasar modal — perusahaan efek, manajer investasi, dan institusi sejenis. Cakupannya meliputi penyusunan strategi kepatuhan, pengelolaan risiko kepatuhan, pemberian opini regulasi, hingga koordinasi resmi dengan regulator dan otoritas pengawas.
Sertifikasi ini diselenggarakan oleh Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) melalui Lembaga Sertifikasi Profesi Pasar Modal (LSP-PM), sesuai Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) Bidang Pasar Modal Kepmenaker No. 20 Tahun 2024.
Mengapa Jenjang Kualifikasi 6, Bukan 5?
Jenjang Kualifikasi dalam Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia (KKNI) mencerminkan tingkat tanggung jawab dan kompleksitas pekerjaan. Sementara enam dari tujuh skema baru berada di Jenjang Kualifikasi 5 (setara peran analis/spesialis senior), skema Kepatuhan ini ditetapkan pada Jenjang Kualifikasi 6 — level yang menuntut kemampuan merumuskan strategi, mengambil keputusan berbasis penilaian mandiri, dan bertanggung jawab atas kinerja unit kerja secara keseluruhan. Ini mencerminkan realitas industri: fungsi kepatuhan yang efektif membutuhkan wewenang dan pandangan strategis, bukan hanya kemampuan teknis mematuhi checklist regulasi.
Kelompok Pekerjaan dan Rincian Unit Kompetensi
Skema ini mencakup enam unit kompetensi yang dikelompokkan dalam empat kelompok pekerjaan:
Rincian unit kompetensi secara lengkap:
| Kelompok Pekerjaan | Unit Kompetensi Terkait |
|---|---|
| 1. Penyusunan Rencana Fungsi Kepatuhan | Menyusun strategi dan rencana kerja yang mendukung implementasi fungsi kepatuhan; Menyusun program pengembangan kapabilitas sumber daya manusia dalam mendukung penerapan fungsi kepatuhan |
| 2. Penerapan Fungsi Kepatuhan | Mengelola risiko kepatuhan penyedia jasa keuangan pasar modal; Memastikan kepatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan dan komitmen penyedia jasa keuangan pasar modal kepada otoritas pengawas |
| 3. Opini Kepatuhan | Memberikan advis dan/atau opini kepatuhan |
| 4. Koordinasi Kepatuhan | Melaksanakan koordinasi dengan regulator dan pihak eksternal lainnya |
| No. | Daftar Unit Kompetensi Terkait |
|---|---|
| 1 | Menyusun strategi dan rencana kerja yang mendukung implementasi fungsi kepatuhan |
| 2 | Menyusun program pengembangan kapabilitas sumber daya manusia dalam mendukung penerapan fungsi kepatuhan |
| 3 | Mengelola risiko kepatuhan penyedia jasa keuangan pasar modal |
| 4 | Memastikan kepatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan dan komitmen penyedia jasa keuangan pasar modal kepada otoritas pengawas |
| 5 | Memberikan advis dan/atau opini kepatuhan |
| 6 | Melaksanakan koordinasi dengan regulator dan pihak eksternal lainnya |
Perhatikan bahwa unit kedua — pengembangan kapabilitas SDM — menegaskan bahwa fungsi kepatuhan Jenjang Kualifikasi 6 bukan hanya soal mengawasi, tetapi juga membangun kapasitas tim kepatuhan di bawahnya.
Persyaratan Pemohon
Calon peserta uji kompetensi wajib memenuhi salah satu dari empat jalur berikut:
| No. | Jalur Kualifikasi | Persyaratan |
|---|---|---|
| 1 | Jalur pendidikan S1 dan pengalaman kerja | Minimal pendidikan formal S1/sederajat, pengalaman kerja industri jasa keuangan minimal 3 tahun, dan sertifikat pelatihan berbasis kompetensi skema ini. |
| 2 | Jalur pendidikan S2 | Minimal pendidikan formal S2/sederajat dan sertifikat pelatihan berbasis kompetensi skema ini.. |
| 3 | Jalur pengalaman manajerial | Berpengalaman sebagai pegawai industri jasa keuangan dengan jabatan manajer sekurang-kurangnya 3 tahun. |
| 4 | Jalur sertifikat kompetensi terkait | Memiliki sertifikat kompetensi Jenjang Kualifikasi 5 Bidang Pasar Modal Subbidang Kepatuhan, Manajemen Risiko Pasar Modal, atau Pengendalian Internal, disertai sertifikat pelatihan berbasis kompetensi skema ini. |
Pemohon hanya perlu memenuhi salah satu jalur di atas, bukan seluruhnya.
Proses dan Biaya Uji Kompetensi
Uji kompetensi diselenggarakan oleh Tempat Uji Kompetensi (TUK) yang terdaftar dan bekerja sama dengan LSP-PM, baik secara tatap muka maupun melalui skema asesmen jarak jauh yang kini telah diberlakukan resmi oleh BNSP. Biaya uji kompetensi besarannya bervariasi tergantung penyelenggara pelatihan.
Manfaat dan Jenjang Karier
Pengakuan level manajerial
Sertifikat ini secara eksplisit mengakui kompetensi pada level strategis, bukan operasional.
Kepatuhan institusional
Membantu institusi memenuhi kewajiban regulasi terkait tenaga kepatuhan bersertifikat.
Jenjang karier tertinggi di fungsi kepatuhan
Jalur menuju Head of Compliance hingga Direktur Kepatuhan.
Relevansi lintas sektor
Sangat relevan bagi profesional di institusi berafiliasi perbankan dan BUMN yang menghadapi tekanan regulasi berlapis.
Pertanyaan yang Sering Diajukan
Skema ini adalah skema resmi terbaru dalam kerangka skema mandatori OJK sesuai SKKNI 2024. Untuk kejelasan status ekuivalensi dengan sertifikasi kepatuhan yang mungkin pernah Anda tempuh sebelumnya, konfirmasi langsung ke LSP-PM adalah langkah paling akurat.
Tidak selalu. Jalur ketiga (pengalaman manajerial minimal 3 tahun) dan jalur keempat (sertifikat kompetensi terkait) menjadi alternatif bagi yang tidak menempuh jalur pendidikan formal S1/S2.
Karena mencakup enam unit kompetensi pada level strategis, durasi persiapan umumnya lebih panjang dibanding skema operasional Kualifikasi 5. Jadwal detail dapat ditanyakan ke penyelenggara pelatihan pilihan Anda.

