Jika Anda mencari informasi tentang sertifikasi analis teknikal di pasar modal Indonesia, kemungkinan besar Anda akan menemukan istilah lama seperti CTA (Certified Technical Analyst) atau RTA (Registered Technical Analyst). Kedua istilah itu memang masih beredar luas, tetapi sejak berlakunya Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) Bidang Pasar Modal berdasarkan Kepmenaker No. 20 Tahun 2024, nomenklatur resminya berubah menjadi Skema Sertifikasi Okupasi Analis Teknikal Senior (Jenjang Kualifikasi 5 Bidang Pasar Modal Subbidang Analisis Efek).
Artikel ini membahas skema tersebut secara menyeluruh: definisi, dasar regulasi, rincian unit kompetensi, persyaratan pemohon, hingga perbedaannya dengan istilah-istilah lama yang mungkin sudah lebih dulu Anda kenal.
Apa Itu Skema Sertifikasi Analis Teknikal Senior?
Skema Sertifikasi Analis Teknikal Senior adalah salah satu dari tujuh skema sertifikasi baru yang ditetapkan sebagai skema mandatori Otoritas Jasa Keuangan (OJK) di bidang pasar modal. Skema ini mengatur standar kompetensi kerja bagi tenaga profesional yang menjalankan fungsi analisis teknikal atas instrumen efek — mulai dari pembacaan grafik harga, identifikasi tren dan siklus pasar, hingga penyusunan rekomendasi investasi berbasis indikator teknikal.
Sertifikasi ini diterbitkan oleh Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) melalui Lembaga Sertifikasi Profesi Pasar Modal (LSP-PM), dan menjadi acuan resmi bagi perusahaan sekuritas, manajer investasi, serta institusi jasa keuangan lain dalam memverifikasi kompetensi tenaga analis mereka.
Mengapa Nomenklaturnya Berbeda dari CTA atau RTA?
Banyak pelaku industri masih familiar dengan istilah Certified Technical Analyst (CTA) dan Registered Technical Analyst (RTA), yang selama ini menjadi rujukan skema analisis teknikal di bawah asosiasi profesi terkait. Skema Analis Teknikal Senior yang dibahas di artikel ini merupakan skema yang disusun mengacu pada SKKNI terbaru dan ditetapkan sebagai bagian dari kerangka skema mandatori OJK bidang pasar modal — sehingga unit kompetensi, kode unit, dan persyaratannya mengikuti standar yang diperbarui.
Bagi profesional yang sudah memiliki sertifikat CTA, RTA, atau sertifikat pelatihan sejenis, penting untuk mengecek dengan LSP-PM apakah sertifikat tersebut dapat menjadi salah satu jalur pemenuhan persyaratan (lihat bagian Persyaratan di bawah), atau apakah diperlukan pemenuhan skema baru secara terpisah.
Kelompok Pekerjaan dan Rincian Unit Kompetensi
Skema ini terdiri atas dua belas unit kompetensi yang dikelompokkan ke dalam enam kelompok pekerjaan utama. Pengelompokan ini penting dipahami karena mencerminkan alur kerja nyata seorang analis teknikal, bukan sekadar daftar acak.
| Kelompok Pekerjaan | Unit Kompetensi Terkait |
|---|---|
| 1. Pengumpulan Data | Mengumpulkan data dan informasi yang diperlukan dalam analisis efek |
| 2. Identifikasi Data | Mengonstruksi grafik harga efek |
| 3. Analisis Data |
|
| 4. Screening Efek | Melakukan optimalisasi penyaringan efek |
| 5. Merekomendasikan Efek |
|
| 6. Pengelolaan Laporan | Mengelola laporan riset |
Rincian unit kompetensi secara lengkap:
| No. | Daftar Unit Kompetensi Terkait |
|---|---|
| 1 | Mengumpulkan data dan informasi yang diperlukan dalam analisis efek |
| 2 | Mengonstruksi grafik harga efek |
| 3 | Menganalisis sektor dan industri |
| 4 | Menganalisis kondisi perusahaan |
| 5 | Menganalisis siklus efek |
| 6 | Menganalisis kecenderungan pergerakan harga efek |
| 7 | Menganalisis kekuatan dan volatilitas pergerakan harga efek |
| 8 | Menganalisis indikator teknikal |
| 9 | Melakukan optimalisasi penyaringan efek |
| 10 | Merekomendasikan efek bersifat ekuitas kepada nasabah perantara pedagang efek |
| 11 | Merekomendasikan efek bersifat utang dan/atau sukuk kepada nasabah perantara pedagang efek |
| 12 | Mengelola laporan riset |
Struktur berjenjang ini menunjukkan bahwa seorang Analis Teknikal Senior tidak hanya dituntut membaca grafik, tetapi juga menuntaskan siklus kerja penuh: dari pengumpulan data mentah hingga pengelolaan laporan riset yang dapat dipertanggungjawabkan.
Persyaratan Pemohon
Calon peserta uji kompetensi wajib memenuhi salah satu dari empat jalur berikut:
| No. | Jalur Kualifikasi | Persyaratan |
|---|---|---|
| 1 | Pendidikan Menengah dan Pengalaman Kerja | Minimal pendidikan formal SMU/sederajat, berpengalaman kerja pada industri jasa keuangan sekurang-kurangnya 3 (tiga) tahun, dan memiliki sertifikat pelatihan berbasis kompetensi Analis Teknikal Senior. |
| 2 | Pendidikan Tinggi | Pendidikan formal minimal D3/sederajat dan memiliki sertifikat pelatihan berbasis kompetensi Analis Teknikal Senior. |
| 3 | Pengalaman Manajerial | Berpengalaman sebagai pegawai industri jasa keuangan yang menduduki jabatan manajer sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun. |
| 4 | Sertifikat Kompetensi Terkait | Memiliki sertifikat kompetensi Jenjang Kualifikasi 5 Bidang Pasar Modal Subbidang Pengelolaan Investasi, Perantara Pedagang Efek, Penjaminan Emisi Efek, Analisis Efek Ekuitas, atau Analisis Efek Bersifat Utang dan/atau Sukuk, disertai sertifikat pelatihan berbasis kompetensi Analis Teknikal Senior. |
Pemohon hanya perlu memenuhi salah satu jalur di atas, bukan seluruhnya.
Proses dan Biaya Uji Kompetensi
Uji kompetensi diselenggarakan oleh Tempat Uji Kompetensi (TUK) yang terdaftar dan bekerja sama dengan LSP-PM, baik secara tatap muka maupun melalui skema asesmen jarak jauh yang kini telah diberlakukan resmi oleh BNSP. Biaya uji kompetensi besarannya bervariasi tergantung penyelenggara pelatihan.
Manfaat dan Jenjang Karier
Kepemilikan sertifikat Analis Teknikal Senior memberikan beberapa manfaat konkret:
Kepatuhan regulasi
Memenuhi ketentuan OJK bagi institusi yang mempekerjakan tenaga analis pasar modal.
Pengakuan kompetensi formal
Menjadi bukti objektif bahwa Anda mampu menjalankan proses analisis teknikal sesuai standar nasional, bukan hanya berdasarkan pengalaman informal.
Jenjang karier
Membuka jalur menuju posisi senior analyst, kepala unit riset, hingga head of technical analysis di perusahaan sekuritas maupun manajer investasi.
Pelengkap kompetensi lintas skema
Dapat dikombinasikan dengan skema serumpun seperti Analis Efek Ekuitas Senior untuk memperkuat kemampuan analisis fundamental, atau Analisis Efek Bersifat Utang dan/atau Sukuk untuk memperluas cakupan ke instrumen pendapatan tetap.
Pertanyaan yang Sering Diajukan
Sertifikat CTA/RTA dari skema lama tetap menjadi catatan kompetensi yang sah, namun untuk memenuhi ketentuan skema mandatori OJK terbaru, disarankan mengecek langsung ke LSP-PM apakah sertifikat tersebut dapat menjadi salah satu jalur pemenuhan persyaratan skema Analis Teknikal Senior yang baru.
Masa berlaku sertifikat kompetensi BNSP umumnya mengikuti ketentuan resertifikasi yang ditetapkan LSP-PM. Sebaiknya konfirmasi periode resertifikasi terbaru langsung ke lembaga penyelenggara sebelum mendaftar.
Bisa, selama memenuhi salah satu dari empat jalur persyaratan di atas — termasuk jalur pendidikan D3/sederajat disertai sertifikat pelatihan berbasis kompetensi.
Analis Teknikal Senior berfokus pada pembacaan pergerakan harga dan indikator teknikal, sementara Analis Efek Ekuitas Senior berfokus pada analisis fundamental — makroekonomi, sektor, dan kondisi keuangan perusahaan. Banyak profesional riset menempuh keduanya untuk kompetensi yang lebih menyeluruh.
Skema Terkait
Skema Analis Teknikal Senior merupakan satu dari tujuh skema mandatori OJK bidang pasar modal yang baru. Pelajari juga skema terkait lainnya:

