Reksa dana, produk investasi syariah, hingga produk investasi alternatif yang kini banyak ditawarkan manajer investasi di Indonesia tidak muncul begitu saja — ada proses riset pasar dan perancangan yang harus melalui pertimbangan matang, sekaligus tunduk pada ketentuan regulasi. Fungsi ini diatur dalam Skema Sertifikasi Jenjang Kualifikasi 5 Bidang Pasar Modal Subbidang Desain Produk Pengelolaan Investasi, salah satu dari tujuh skema sertifikasi mandatori Otoritas Jasa Keuangan (OJK) di bidang pasar modal.
Apa Itu Skema Sertifikasi Desain Produk Pengelolaan Investasi?
Skema ini mengatur standar kompetensi kerja bagi tenaga profesional yang menjalankan fungsi perancangan produk pengelolaan investasi di manajer investasi — mulai dari analisis kebutuhan dan kondisi pasar, perancangan produk konvensional, alternatif, dan syariah, hingga proses pendaftaran produk kepada otoritas berwenang. Sertifikasi ini diselenggarakan oleh Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) melalui Lembaga Sertifikasi Profesi Pasar Modal (LSP-PM), sesuai SKKNI Bidang Pasar Modal Kepmenaker No. 20 Tahun 2024.
Dari ketujuh skema mandatori OJK yang baru, skema ini adalah satu-satunya yang secara eksplisit mengatur fungsi product development — sebuah celah kompetensi yang sebelumnya jarang memiliki rujukan sertifikasi formal di Indonesia.
Kelompok Pekerjaan dan Rincian Unit Kompetensi
Skema ini mencakup lima unit kompetensi yang dikelompokkan dalam tiga kelompok pekerjaan:
Rincian unit kompetensi secara lengkap:
| Kelompok Pekerjaan | Unit Kompetensi Terkait |
|---|---|
| 1. Analisis Data | Menganalisis kebutuhan dan kondisi pasar |
| 2. Perancangan Produk | Merancang produk pengelolaan investasi; Merancang produk pengelolaan investasi alternatif; Merancang produk pengelolaan investasi sesuai dengan prinsip syariah |
| 3. Pendaftaran Produk | Mendaftarkan produk pengelolaan investasi |
| No. | Daftar Unit Kompetensi Terkait |
|---|---|
| 1 | Menganalisis kebutuhan dan kondisi pasar |
| 2 | Merancang produk pengelolaan investasi |
| 3 | Merancang produk pengelolaan investasi alternatif |
| 4 | Merancang produk pengelolaan investasi sesuai dengan prinsip syariah |
| 5 | Mendaftarkan produk pengelolaan investasi |
Meski hanya lima unit — jumlah paling sedikit di antara tujuh skema baru ini — cakupannya padat: setiap tahap perancangan produk, dari riset pasar hingga pendaftaran resmi, tercermin secara eksplisit sebagai unit kompetensi tersendiri.
Persyaratan Pemohon
Calon peserta uji kompetensi wajib memenuhi salah satu dari empat jalur berikut:
| No. | Jalur Kualifikasi | Persyaratan |
|---|---|---|
| 1 | Pendidikan Menengah dan Pengalaman Kerja | Minimal SMU/sederajat, pengalaman kerja industri jasa keuangan minimal 3 tahun, dan sertifikat pelatihan berbasis kompetensi skema ini. |
| 2 | Pendidikan Tinggi | Pendidikan formal minimal D3/sederajat dan sertifikat pelatihan berbasis kompetensi skema ini. |
| 3 | Pengalaman Manajerial | Berpengalaman sebagai pegawai industri jasa keuangan dengan jabatan manajer sekurang-kurangnya 2 tahun. |
| 4 | Sertifikat Kompetensi Terkait | Memiliki sertifikat kompetensi Jenjang Kualifikasi 5 Bidang Pasar Modal Subbidang Pengelolaan Investasi, Perantara Pedagang Efek, atau Penjaminan Emisi Efek, disertai sertifikat pelatihan berbasis kompetensi skema ini. |
Pemohon hanya perlu memenuhi salah satu jalur di atas, bukan seluruhnya.
Proses dan Biaya Uji Kompetensi
Uji kompetensi diselenggarakan oleh Tempat Uji Kompetensi (TUK) yang terdaftar dan bekerja sama dengan LSP-PM, baik secara tatap muka maupun melalui skema asesmen jarak jauh yang kini telah diberlakukan resmi oleh BNSP. Biaya uji kompetensi besarannya bervariasi tergantung penyelenggara pelatihan.
Manfaat dan Jenjang Karier
Rujukan formal bagi fungsi product development
Mengisi celah yang sebelumnya tidak memiliki sertifikasi kompetensi khusus di Indonesia.
Kapasitas inovasi produk
Mencakup kompetensi merancang produk syariah dan alternatif, dua segmen dengan pertumbuhan tercepat di pasar modal Indonesia.
Jenjang karier
Membuka jalur menuju Product Development Manager di manajer investasi.
Sinergi lintas skema
Dapat dilengkapi dengan skema Penasihat Investasi untuk memahami sisi distribusi dan advis produk yang dirancang kepada nasabah.
Pertanyaan yang Sering Diajukan
Kewajiban sertifikasi umumnya berlaku bagi tenaga kerja yang secara fungsional menjalankan peran perancangan produk investasi, bukan seluruh staf manajer investasi secara umum. Konfirmasi cakupan kewajiban ke divisi kepatuhan internal atau OJK untuk kepastian di institusi Anda.
Skema ini mencakup perancangan produk konvensional, alternatif, dan syariah sebagaimana dirinci pada lima unit kompetensi di atas. Untuk produk investasi berkelanjutan secara spesifik, unit kompetensi terkait dapat ditemukan pula pada skema Penasihat Investasi.
Desain Produk Pengelolaan Investasi berfokus pada perancangan produk investasi itu sendiri (reksa dana, produk syariah, dsb.), sedangkan Konsultasi Keuangan Perusahaan berfokus pada pendampingan aksi korporasi seperti restrukturisasi dan IPO.

