Mengenal WPPE, Salah Satu Sertifikasi Penting di Pasar Modal

Mengenal WPPE, Salah Satu Sertifikasi Penting di Pasar Modal

Wakil Perantara Perdagangan Efek (WPPE) sering disebut sebagai pialang  atau dealer sekuritas. WPPE sebenarnya adalah pihak yang membeli dan menjual surat berharga untuk kepentingan sendiri atau pihak lain. 

Surat berharga dapat berupa saham, obligasi, reksa dana atau instrumen investasi lainnya. Untuk berdagang di bursa efek,  bursa efek biasanya harus menjadi anggota bursa tersebut. Syarat dan ketentuan keanggotaan bursa biasanya ditentukan oleh otoritas yang berwenang.

Sertifikasi ini hadir mengacu pada Peraturan Menteri Tenaga Kerja Republik Indonesia Nomor 233 Tahun 2019 tentang Definisi Persyaratan Kualifikasi Tenaga Kerja Nasional Indonesia untuk Kategori Kegiatan Keuangan dan Kegiatan Perasuransian untuk Kelompok Utama Kegiatan Penunjang Jasa Keuangan.

Non Asuransi dan Dana Pensiun di Sektor Pasar Modal dan Peraturan Anggota Dewan Pengawas Lembaga Jasa Keuangan  KEP-17/D.02/2019 Tentang Ketentuan Pelaksanaan Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia Di Bidang Permodalan . sektor pasar. 

Tujuannya adalah untuk memastikan dan memelihara keterampilan kerja dalam posisi wakil perantara berdasarkan permintaan bidang pasar modal, khususnya perusahaan efek. 

Izin orang perseorangan sebagai WPPE yang selanjutnya disebut izin WPPE adalah izin yang diberikan oleh Otoritas Jasa Keuangan kepada orang perseorangan untuk bertindak sebagai alat pelindung diri atas nama perusahaan efek yang melakukan kegiatan usaha. 

Berikut ini persyaratan memiliki sertifikasi WPPE dan cara pengajuan izin menjadi Wakil Perantara Perdagangan Efek handal.

Baca juga: Macam-Macam Sertifikasi Kompetensi di Pasar Modal!

Fungsi Sertifikasi WPPE Perdagangan

Fungsi Sertifikasi WPPE Perdagangan
Fungsi Sertifikasi WPPE Perdagangan
  1. Melakukan penawaran kepada calon investor atau masyarakat sebagai calon nasabah 
  2.  Menerapkan prinsip mengenal nasabah 
  3.  Membuat perjanjian pembukaan rekening efek 
  4.  Menerima pesanan dan/atau instruksi untuk mengutamakan pelanggan 
  5.  Berkomunikasi dengan nasabah

Baca juga: Keahlian yang Harus Kamu Kuasai untuk Menunjang CV di Mata HRD

Persyaratan Pengajuan Izin WPPE

  1. Harus mempunyai akhlak dan moral yang baik; 
  2. Memiliki kemampuan melakukan perbuatan hukum; 
  3. Belum pernah melakukan perbuatan tercela dan/atau mendapatkan hukuman karena melakukan tindak pidana di bidang jasa keuangan; 
  4. Tidak pernah mengeluarkan perintah pembatalan izin kegiatan, pembatalan persetujuan dan/atau pembatalan pendaftaran; 
  5. Tidak pernah dinyatakan pailit dan tidak pernah menjadi pengurus pailit perusahaan  dalam 5 (lima) tahun terakhir sebelum mengajukan permohonan izin WPPE;
  6. Berkomitmen teguh untuk mematuhi peraturan perundang-undangan.

Baca lainya: Perbedaan Kompetensi, Hardskill, dan Soft Skill

Sertifikasi Pasar Modal

Related Posts

Read also x