OJK Buat 3 Aturan Baru Pasar Modal

OJK Buat 3 Aturan Baru Pasar Modal

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengeluarkan tiga regulasi untuk memperkuat  pasar modal Indonesia. Ketiga peraturan baru tersebut bertujuan untuk mewujudkan terciptanya penyelenggaraan pasar modal yang tertib, adil dan efisien serta melindungi kepentingan investor dan masyarakat. 

Ketiga aturan tersebut adalah Peraturan OJK (POJK) nomor 1/POJK.04/2022 tentang Penyampaian Laporan Keuangan Berkala Emiten atau Perusahaan Publik, Peraturan POJK  15/POJK.04/2022 tentang Pemecahan  dan Penggabungan Saham Pada Perusahaan Terbuka, dan POJK nomor 17/POJK.04/2022 tentang pedoman pedoman manajer investasi.

POJK nomor 1/POJK.04/2022 merupakan ketentuan untuk menyempurnakan Peraturan BAPEP Nomor X.K.2 tentang Penyampaian Laporan Keuangan Berkala Emiten atau Perusahaan Saham Gabungan, yang dilampirkan pada Peraturan Presiden Pasar Modal dan Keuangan. Lembaga Pengawas Nomor: Kep-36/BL/2011, tanggal 5.7.2011, tentang Penyajian Laporan Keuangan Berkala Emiten atau Perusahaan Saham Gabungan, yang  disesuaikan dengan perkembangan kebijakan OJK dan memperhatikan praktik yang baik di dunia pasar modal, kebutuhan pasar dan standar internasional. 

Peraturan baru OJK mengatur bahwa emiten atau perusahaan saham gabungan yang permohonan pendaftarannya menjadi sah, wajib menyampaikan laporan keuangan berkala kepada OJK dan menerbitkan laporan keuangan berkala. Laporan keuangan berkala wajib disampaikan melalui sistem pelaporan elektronik OJK.

Baca juga: Melek Investasi, BEI Catat Investasi Milenial Meningkat Tajam

Pembahasan dalam Peraturan Baru Pasar Modal

Pembahasan dalam Peraturan Baru Pasar Modal
Pembahasan dalam Peraturan Baru Pasar Modal

POJK nomor 15/POJK.04/2022 Peraturan ini mengatur tentang mekanisme pembagian dan penggabungan saham  perusahaan gabungan. Jika saham perusahaan saham gabungan dan tercatat di bursa efek, perusahaann tersebut harus mendapat persetujuan prinsip dari rencana pembagian saham.

Rencana penggabungan saham perusahaan saham gabungan bursa efek tempat saham perusahaan publik pun akan tercatat. 

Pemecahan saham adalah suatu prosedur hukum yang suatu perusahaan saham gabungan terapkan. Tujuannya adalah untuk membagi saham dari satu saham menjadi dua saham atau lebih atau untuk membagi saham dalam perbandingan tertentu. Hal ini akan diikuti oleh peningkatan jumlahnya saham-saham perusahaan saham gabungan. 

Penggabungan saham adalah perbuatan hukum yang oleh suatu perusahaan saham gabungan terapkan. Tujuannya adalah untuk menggabungkan sahamnya dari dua saham atau lebih menjadi satu saham atau menggabungkan saham dalam rasio tertentu. Hal ini menyebabkan penurunan jumlah dari perusahaan saham gabungan. 

Maksud dari ketentuan ini adalah untuk menciptakan kepastian hukum dalam pelaksanaan hak-hak pemegang saham. Selain itu melindungi penanam modal, dan mendukung terselenggaranya perdagangan saham yang terkelola dengan baik.

Baca juga: Cara Mengatasi dan Keluar dari Saham Nyangkut

Peraturan Baru Mengenai Manajer Investasi

Kemudian POJK nomor 17/POJK.04/2022 melengkapi peraturan OJK di bidang pasar modal. OJK juga menerbitkan POJK nomor 3/POJK.04/2015 tentang pedoman sebagai tambahan POJK nomor 17/POJK.04/2022. dari manajer investasi. 

POJK ini menjadi pedoman bagi pengelola portofolio untuk mencegah penyalahgunaan terkait independensi pengelola portofolio. Alasan rasional pengelola portofolio dalam mengambil keputusan investasi, perilaku pengelola portofolio saat melakukan transaksi efek untuk kepentingan nasabah, pemasaran produk investasi, keterbukaan informasi atas produk dan kuitansi investasi, hadiah dan/atau manfaat, dan lainnya. 

POJK ini mempertimbangkan persyaratan regulasi terkait pengelolaan risiko likuiditas manajemen investasi yang merupakan rekomendasi dari rekomendasi IOSCO tentang pengelolaan risiko likuiditas skema investasi kolektif (FR01/2018).

Pokok pembahasan dalam Pedoman Perilaku Manajer Investasi lebih lanjut seperti:

  1. Pengaturan yang berkaitan dengan stress test manajemen investasi dan kewajiban manajemen risiko likuiditas; 
  2. Ketentuan yang berkaitan dengan perilaku manajer investasi dalam pemasaran produk investasi; 
  3.  Penguatan kontrol terkait distribusi pre-order melalui S-INVEST; 
  4.  Penguatan manajemen risiko manajer investasi; 
  5.  Larangan menerima hadiah dan menyetujui pelaksanaan komisi lunak, diskon, dll.; 
  6. Ketentuan-Ketentuan Yang Berkaitan Dengan Kepemilikan Tunggal Produk Investasi; 
  7. Kewajiban untuk memisahkan transaksi efek dari transaksi untuk kepentingan manajer portofolio sendiri; 
  8. Batasan transaksi kontrak sehubungan dengan transaksi efek yang tercatat di bursa efek; 
  9.  Menetapkan prinsip-prinsip perilaku manajer investasi; 
  10.  Penggunaan SID produk investasi untuk transaksi surat berharga yang mendukung produk investasi; 
  11.  Ketentuan Terkait Standarisasi Lembar Informasi Reksadana Produk Investasi; dan 
  12.  Larangan keikutsertaan dalam pengaturan T-plus, pembayaran awal perusahaan sekuritas yang mengakibatkan hutang.

Baca juga: Berinvestasi di Saham dan Reksadana yang Menguntungkan

Sertifikasi Pasar Modal

Related Posts

Read also x